Kasus Bupati Jepara, KPK Geledah 6 Lokasi di Semarang, Jepara dan Rumah Hakim di Solo - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Bupati Jepara, KPK Geledah 6 Lokasi di Semarang, Jepara dan Rumah Hakim di Solo


GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi setelah Bupati Jepara Ahmad Marzuqi disidik komisi itu, sebagai tersangka suap hakim. Salah satu yang digeledah KPK adalah rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LAS)  di Solo. Hakim ini yang menangani praperadilan Bupati Marzuqi yang diwarnai suap Rp 700 juta.
Penggeledahan berlangsung dua hari, yaitu 4-5 Desember 2018. "Sejak proses penyidikan, KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Febri setidaknya ada enam lokasi yang digeledah selama dua hari itu. Penggeledahan dilakukan terhadap rumah dinas Bupati Jepara, kantor bupati, rumah pribadi bupati dan salah satu kantor pengacara di Semarang. KPK juga menggeledah rumah  Lasito di Semarang dan di Solo. Dari lokasi-lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait praperadilan Bupati Marzuki.
Febri mengatakan, suap Bupati Jepara diduga terjadi di rumah Lasito di Solo. "Diduga uang diserahkan di rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah Lasito di Solo yang digeledah KPK terletak di kawasan Jajar. KPK juga telah menyegel rumah tersebut.
KPK menduga Bupati Marzuqi memberikan suap Rp 700 juta kepada Lasito.  Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan bupati itu atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak pertengahan 2017 tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan  Jepara 2011-2014. Marzuqi menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Marzuqi mendekati Lasito melalui panitera muda Pengadilan Semarang. Hingga kemudian, Lasito yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut membatalkan status tersangka Ahmad Marzuki karena dianggap tidak sah. (syam/TN)

Kasus Bupati Jepara, KPK Geledah 6 Lokasi di Semarang, Jepara dan Rumah Hakim di Solo Kasus Bupati Jepara, KPK Geledah 6 Lokasi di Semarang, Jepara dan Rumah Hakim di Solo Reviewed by samsul huda on December 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD