Sepanjang 2018, KPK Setor ke Kas Negara Rp 8,5 Miliar dari Hasil Laporan Gratifikasi - GROBOGAN TOP NEWS

Sepanjang 2018, KPK Setor ke Kas Negara Rp 8,5 Miliar dari Hasil Laporan Gratifikasi



GTOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2018 menerima 1.990 laporan gratifikasi dari BUMN, pejabat dan penyelenggara negara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari total laporan itu, hanya 930 laporan yang termasuk gratifikasi dan kemudian ditetapkan menjadi milik negara.
"KPK sudah tetapkan 930 laporan itu dinyatakan milik negara, dan 3 ditetapkan milik penerima, kemudian 290 laporan masih dalam proses penelaahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Demikian dikatakan Alexander dalam konferensi pers mengenai capaian dan kinerja KPK tahun 2018. Ia mengatakan, persoalan tentang gratifikasi ini sebagai wujud pencapaian KPK di bidang pencegahan.
"Dari laporan gratifikasi itu, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 8,5 miliar, termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp 6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan berbentuk barang senilai Rp 2,3 miliar," ujar Alexander.
KPK mencatat BUMN/BUMD menjadi yang paling banyak melaporkan gratifikasi dengan 597 laporan. Disusul kemudian kementerian dengan 578 laporan dan pemerintah daerah dengan 380 laporan.
Selain soal gratifikasi, KPK mengatakan ada 192 ribu laporan harta kekayaan yang diterima selama 2018. Angka itu terdiri atas wajib lapor di berbagai instansi.
Alexander mengatakan, sampai dengan akhir 2018 ini, KPK telah menerima sebanyak 192.992 LHKPN, terdiri atas 65,58 persen dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18.224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25.418 wajib lapor BUMN/BUMD. (syam/TN)




Sepanjang 2018, KPK Setor ke Kas Negara Rp 8,5 Miliar dari Hasil Laporan Gratifikasi Sepanjang 2018, KPK Setor ke Kas Negara Rp 8,5 Miliar dari Hasil Laporan Gratifikasi Reviewed by samsul huda on December 25, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD