Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrowi - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrowi




GTOPNEWS.COM - KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di Kantor Kemenpora. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dukumen penting terkait dana hibah yang dikelola Kemenpora. Terutama dana hibah yang mengalir ke tubuh KONI.
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyasar ruang kerja Menpora Imam Nahrowi. Karena sang menteri dianggap KPK mengetahui mekanisme pencairan uang hibah ke KONI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya memang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Ruangan-ruangan di Kantor Kemenpora yang awalnya disegel, jadi sasaran penggeledahan.
Satu ruang kerja yang sebelumnya tak disegel, adalah ruang Menpora Imam Nahrowi. Tetapi kemarin ruangan itu, jadi sasaran penggeledahan juga. Hal itu dilakukan KPK karena Nahrawi selaku Menpora dinilai penyidik mengetahui alur pengajuan proposal hibah dari KONI.

Proses pengajuan proposal kata Febri, ada alurnya. Mulai pihak pemohon diajukan ke Menpora. Kemudian Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan dan seterusnya.
‘’Bagaimana proses berikutnya jika disetujui atau tidak disetujui, perlu kami temukan secara lengkap melalui penggeledahan itu," kata Juru Bicara KPK KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2019).

Febri mengatakan ada dokumen proposal hibah yang disita dari ruangan Nahrawi. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan, Nahrawi akan dipanggil dalam kasus ini.
Menpora Imam Nahrawi mengatakan, bahwa pihaknya kooperatif terhadap penegak hukum.
Nahrawi meminta maaf mengenai kejadian ini. Dia berjanji akan memperkuat inspektorat agar kejadian sama tak terulang.
Kemenpora ditegaskan Nahrawi terus mendukung penanganan kasus yang dilakukan KPK. Karena Kemenpora adalah menjunjung tinggi sportifitas, fairness, dan kejujuran.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dari OTT yang dilakukan pada Selasa-Rabu (18-19/12/2018). Tiga dari pihak Kemenpora diduga bertindak sebagai penerima suap dan dua orang dari KONI diduga sebagai pemberi suap.
Mereka adalah Sekjen KONI
Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI  Johnny E Awuy. Keduanya sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPKom) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut KPK, fee dari pencairan dana hibah KONI itu, disepakati sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar. Atau senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga Adhi, Eko, dan kawan-kawan menerima bagian suap setidaknya Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.

Sementara itu, Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, dia mendapatkan suap mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9. (syam/TN)


Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrowi Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrowi Reviewed by samsul huda on December 21, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD