Disorot KPK ,Tata Kelola Keuangan Dana Hibah di KONI Sangat Memprihatinkan - GROBOGAN TOP NEWS

Disorot KPK ,Tata Kelola Keuangan Dana Hibah di KONI Sangat Memprihatinkan






 GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyoroti tata kelola keuangan dana hibah di KONI. Bahkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kemenpora Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa-Rabu (18-19/12/2018) ditemukan fakta bahwa tata kelola keuangan di Kantor KONI sangat memprihatinkan. Sebab dari hasil penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI, pembukuannya semrawut. Bahkan cenderung bermasalah.
"Setelah OTT, kami menemukan beberapa bukti, bahwa ada problem serius terkait tata kelola keuangan di KONI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Ia mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan betapa lemahnya akuntabilitas tata kelola keuangan di KONI. Padahal sumber pendanaan KONI untuk operasional dan gaji pejabat serta pegawainya juga berasal dari uang negara.
KPK, kata Febri, menyesalkan ketika dua pengurus KONI terindikasi mengajukan dana hibah tanpa didasari kondisi kebutuhan yang sebenarnya, atau bisa disebut hanya sekadar akal-akalan.
"Meskipun penyalurannya lewat dana hibah, jangan sampai dipahami uang hibah yang diterima itu seperti memberikan sesuatu tanpa dipertanggungjawabkan. Itu keliru," ujarnya. Apalagi lanjut Febri, kalau ada pembelokan atau semacam pemalsuan fakta misalnya uang yang proposalnya untuk membangun sesuatu, membeli sesuatu tetapi tidak direalisasikan tapi dibuat seolah-olah ada. Hal Itu justru menjurus kepada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Febri menegaskan kepada seluruh pihak yang memberi dan menerima bantuan dana hibah untuk menjaga prinsip dasar penggunaan keuangan negara, yaitu tanggung jawab. "(Penggunaan dana hibah) itu harus bisa terjelaskan dengan bukti-bukti memadai. Jangan sampai pemalsuan bukti atau (mengaburkan) fakta-fakta. Itu sudah pasti melanggar prinsip dasar aturan keuangan negara," tegasnya.
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan. Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPKom) pada Kemenpora Adhi Purnomo. Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy. Baca juga: KPK Tetapkan Deputi IV Kemenpora dan 2 Pengurus KONI sebagai Tersangka Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar. (syam/TN)

Disorot KPK ,Tata Kelola Keuangan Dana Hibah di KONI Sangat Memprihatinkan Disorot KPK ,Tata Kelola Keuangan Dana Hibah di KONI Sangat Memprihatinkan Reviewed by samsul huda on December 21, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD