Dirut Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka


GTOPNEWS.COM - Dirut Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur Djoko Saputro ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek jasa konsultansi di perusahaan itu, tahun 2017.  
KPK juga menetapkan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.
"Kini KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Dirut Djoko diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultan di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Menurut Febri, sejak awal menjabat Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,5 miliar.
Rinciannya, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar. Untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp 5,7 miliar.
"Perubahan itu, diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit – unit kerja Iain. Bahkan revisi anggaran tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.
Setelah anggaran direvisi, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan itu, dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan. Menurut Febri, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.
Hingga 31 Desember 2017, telah dilakukan pembayaran kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp 5,5 miliar.
Febri mengatakan, diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.
Hal itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.
Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.
KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar. Kerugian itu merupakan keuntungan yang didapat Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.
Djoko dan Andririni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)

Dirut Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dirut Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka   Reviewed by samsul huda on December 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD