4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Kembali Dipanggil KPK Kordinasi Dengan Propam
| 
   
TOPNEWS.COM –
  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 4 polisi eks
  ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keempatnya dipanggil
  sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangak Eddy Sindoro. 
Setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018, karena kebutuhan penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI, KPK kembali memanggil lagi berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri. 
‘’Kadiv Propam dimintai
  bantuannya untuk dapat menghadirkan 4 orang anggota Polri sebagai saksi untuk
  tersangka ESI (Eddy Sindoro). Empat anggota Polri itu, merupakan ajudan
  Nurhadi, mantan sekretaris MA Nurhadi," kata Juru Bicara KPK Febri
  Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018). 
 | 
 
| 
   Ia mengatakan, keempat polisi itu belum juga hadir. Dia mengatakan dari hasil koordinasi dengan pihak Polri, kedatangan keempat polisi tersebut akan difasilitasi oleh pihak Polri. "Sampai siang ini belum ada informasi kehadiran para saksi itu. KPK masih menunggu kehadiran para saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan karena dari koordinasi yang dilakukan dengan Kadiv Propam Mabes Polri. Pada intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri," ujar Febri. KPK sendiri telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk Eddy Sindoro pada Selasa (6/11/2018). Nurhadi, saat itu, dicecar KPK soal perannya dalam pengurusan perkara Lippo Group.  | 
 
Eddy Sindoro ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Kini, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)
4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Kembali Dipanggil KPK Kordinasi Dengan Propam
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
December 03, 2018
 
                    Rating: 
                    
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
December 03, 2018
 
                    Rating: 


Post a Comment