Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Sebut PT NKE Terdakwa Korporasi Perkaya Diri Sendiri - GROBOGAN TOP NEWS

Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Sebut PT NKE Terdakwa Korporasi Perkaya Diri Sendiri






TOPNEWS.COM - Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) telah memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Kemudian memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya. Yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.
Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra dalam sidang tuntutan PT NKE selaku korporasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Jaksa Lie mengatakan, awal 2009 bertempat di kantor Anugerah Grup, Dudung Purwadi selaku direktur utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin. Pertemuan itu dihadiri perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi. Di antaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya.
Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir.
Nazar meminta BUMN dan PT DGI nantinya saling membantu dalam proses pelelangan. Jika salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang, maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan begitu juga sebaliknya.
PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE.
Disepakati, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek. Selain proyek Pembangunan RS di Universitas Udayana, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE juga telah menjadi penyedia barang atau jasa atas sejumlah proyek pembangunan lainnya. 
Sebelumnya sidang dakwaan PT NKE selaku terdakwa korporasi diwakili Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo. (syam/TN)


Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Sebut PT NKE Terdakwa Korporasi Perkaya Diri Sendiri Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Sebut PT NKE Terdakwa Korporasi Perkaya Diri Sendiri Reviewed by samsul huda on November 23, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD