Korupsi Korporasi, PT NKE Dituntut Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 188,7 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi Korporasi, PT NKE Dituntut Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 188,7 Miliar



TOPNEWS.COM - PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. PT ini sebelumnya bernama Duta Graha Indah (DGI).
‘’PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan, saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Dalam persidangan, terdakwa korporasi diwakili Djoko Eko Suprastowo, Direktur Utama PT NKE. PT ini juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 188,7 miliar. Jumlah itu, berdasarkan keuntungan perusahaan atas 8 proyek yang diperoleh dari Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 240 miliar.
Besarnya denda itu, dikurangi Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
Pembayaran denda ini diminta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tak membayar, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang denda dan uang pengganti.
"Menuntut, menjatuhkan pidana tambahan berupa hak terdakwa untuk tidak boleh mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun," ujar Jaksa Lie.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal meringankan, terdakwa memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana. Terdakwa berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum.
Menurut Jaksa, PT NKE melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1. (syam/TN)

Korupsi Korporasi, PT NKE Dituntut Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 188,7 Miliar Korupsi Korporasi, PT NKE Dituntut Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 188,7 Miliar   Reviewed by samsul huda on November 23, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD