Belum Meratifikasi UNCAC Tahun 2013, KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor - GROBOGAN TOP NEWS

Belum Meratifikasi UNCAC Tahun 2013, KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor


TOPNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Agus, Undang-undang Tipikor yang diterapkan di Indonesia belum meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam Undang -Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC Tahun 2003.
Dari 24 rekomendasi UNCAC, baru delapan rekomendasi yang dijalankan oleh pemerintah.
"Ini hal yang sangat penting, mendesak dan genting, yang harus segera diwujudkan yaitu perubahan Undang-Undang Tipikor, itu menurut saya mendesak, jadi perubahan UU 31/1999 penting dilakukan‎," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Agus menyebut pentingnya pemerintah merevisi Undang-Undang Tipikor, untuk bisa para penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari bila sumber daya manusianya tercukupi.
"Karena kalau kami lihat, mendesaknya dan gentingnya di mana saya perlu laporkan ke bapak ibu dan Menteri Hukum dan HAM, kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kami OTT tiap hari bisa," ujar Agus.
Agus mengatakan, tim penindakan KPK kini tengah gencar menangkap kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Jadi kegentingannya kalau kami punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini, karena ditangkapi, kita harus segera berubah," jelasnya. (syam/TN)

Belum Meratifikasi UNCAC Tahun 2013, KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor Belum Meratifikasi UNCAC Tahun 2013, KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor   Reviewed by samsul huda on November 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD