Mengenai Revisi UU Tipikor, Pemerintah Respon Positif Permintaan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Mengenai Revisi UU Tipikor, Pemerintah Respon Positif Permintaan KPK





TOPNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengkaji permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 segera direvisi.
"Kami memahami betul bahwa urgencynya ini, yang pertama tadi disampaikan perampasan aset, ini sangat penting," kata Menteri Yasonna di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Ia mengaku akan mempertimbangkan usulan KPK soal 8 rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convetion Againts Corruption (UNCAC) untuk diusulkan masuk dalam revisi UU Tipikor.
Di mana KPK menekankan empat rekomendasi bisa masuk dalam revisi. Pertama, dari penindakan di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Termasuk melibatkan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami dari pemerintah akan siap, tadi sudah kami sampaikan supaya tidak ada dari pihak-pihak yang lain," ujar Yasonna.
Ia lantas mengusulkan, agar KPK mendorong revisi UU Tipikor dari bawah. Sehingga dapat melibatkan semua pihak untuk bisa duduk bersama dalam menyusun draft revisi UU Tipikor.
"Ini bisa kami dorong lebih cepat, saya kira begitu," jelasnya.
Pihaknya meminta KPK segera menyiapkan draft revisi UU Tipikor. Di mana Kemenkum HAM tengah merancang undang-undang untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Adapun UU Tipikor juga menjadi prioritas pemerintah.
"Dari Komisi III sudah respon, yang perlu sekarang kami buat time table dari KPK dan kita semua," kata Yasonna. (syam/TN)

Mengenai Revisi UU Tipikor, Pemerintah Respon Positif Permintaan KPK Mengenai Revisi UU Tipikor,  Pemerintah Respon Positif  Permintaan KPK Reviewed by samsul huda on November 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD