KPK Geledah Rumah Plh Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Geledah Rumah Plh Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan

TOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah dinas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan rumah pribadi Sekretaris Daerah Rahmat Sutrisno, Sabtu (27/10/2018).  Rahmat baru saja ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh) Bupati Cirebon.
KPK juga menggeledah rumah pribadi Deni Syafrudin, ajudan Bupati Sunjaya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita setumpuk dokumen terkait jual beli jabatan, proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan di Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya Tim Penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas Bupati Cirebon Sunjaya. Namun diduga masih ada dokumen penting yang belum ditemukan, akhirnya  melakukan penggeledahan lag.  Sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Rahmat di Jalan Soka Gang Cempaka Nomor 10, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung.
Diduga penggeledahan di rumah Dinas Bupati Sunjaya dan rumah pribadi Sekda itu,  terkait dokumen mutasi dan rotasi jabatan. Dalam mutasi jabatan ini, Sekda Rahmat adalah Ketua Badan Pertimbangan Kenaikan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Ketika pengeledahan berlangsung, Rahmat tengah berada di dalam rumah dan mempersilakan petugas KPK menggeledah dokumen di rumah pribadinya yang dianggap perlu.
Sementara itu, penggeledahan juga berlangsung di rumah rumah Deni, ajudan Bupati Sunjaya di Komplek Kedawung Regency 3 Blok JD3 Kecamatan Kedawung, Cirebon, disaksikan langsung oleh ajudan bupati itu. Dari rumah ini, KPK menyita dokumen dalam kopor besar..
Deni kepada awak media mengtakan,  Tim Penyidik KPK memeriksa seluruh berkas yang disimpan dalam satu ruangan di rumahnya. Berkas  dan dokumen yang dianggap penting saja yang disita. Termasuk sertifikat tanah milik Bupati Sunjaya yang dititpkan kepadanya. (syam/TN)

KPK Geledah Rumah Plh Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan KPK Geledah Rumah Plh Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan Reviewed by samsul huda on October 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD