1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Larikan Diri - GROBOGAN TOP NEWS

1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Larikan Diri




 TOPNEWS.COM - KPK meminta satu tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsury Zaldy, untuk menyerahkan diri. Teguh merupakan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ia diduga melarikan diri ketika akan ditangkap KPK.
"Terhadap tersangka TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldi), Manajer Legal PT BAP, kami imbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK atau kantor kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Laode tak menjelaskan mengapa tersangka itu melarikan diri dan dimana keberadaan Teguh dan kenapa ia tak dikejar ketika operasi tangkap tangan (OTT) tengah berlangsung. Ia hanya mengatakan, kalau tertangkap, Teguh akan diperiksa pada Senin pekan depan.
‘’Yang pasti, Senin besok penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan awal," ujar Syarif. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka pemberi suap. Ketiganya itu Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diberikan agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng. KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (syam/TN)

1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Larikan Diri 1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Larikan Diri Reviewed by samsul huda on October 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD