Ketua KPK Agus Rahardjo: Hadiah Pelapor Korupsi 1 Persen Justru Lebih Menarik - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua KPK Agus Rahardjo: Hadiah Pelapor Korupsi 1 Persen Justru Lebih Menarik




TOPNEWS.COM -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang pemberian hadiah bagi pelapor korupsi maksimal Rp 200 juta. Menurut  Agus, pemerintah tidak usah repot mengeluarkan PP aturan pemberian hadiah bagi pelapor korupsi. Hal itu karena KPK telah memiliki aturan pemberian hadiah sendiri.
"Sebetulnya pemerintah enggak perlu repot mengalokasikan khusus, karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Ia mengatakan, dalam aturan internal KPK, masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi sudah diberikan hadiah sebesar satu persen dari dana yang dikembalikan oleh terdakwa kasus korupsi yang dilaporkan.
"Tapi kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima, ya itu lebih besar dari itu. Satu persen paling tidak karena dengan 1 persen justru lebih menarik," ujarnya.
Ia mengatakan, hadiah untuk pelapor korupsi dalam aturan lama tidak ada maksimalnya. Dalam aturan yang baru ini maksimal Rp 200 juta, dulu tidak ada maksimalnya.
Dia menilai dasar keluarnya PP itu karena pemerintah takut mengeluarkan uang terlalu banyak untuk memberikan hadiah penghargaan pada masyarakat. Padahal, dia melanjutkan, 1 persen dana yang dikeluarkan justru lebih efektif dalam menggaet masyarakat melapor kasus korupsi.
Menurut Agus, kekhawatiran pemerintah akan mengeluarkan yang besar padahal menurutnya tidak. Jadi tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan.
‘’Misalkan kalau 1 persen langsung dipotong gitu kan beres,’’ jelasnya. Meski demikian pihaknya akan mencoba mengomunikasikan dengan Presiden Jokowi apakah mungkin hal itu dilakukan perubahan.
Meski memiliki pendapat berada, KPK tetap menyambut baik keberadaan PP Nomor 43 Tahun 2018 itu.  Seperti diketahui, PP Nomor 43 Tahun 2018 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkumham.
Masih maraknya korupsi di Tanah Air membuat Presiden Jokowi membuat peraturan baru untuk pemberantasan korupsi. Aturan itu adalah memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus korupsi sebesar Rp 200 juta.
Pemberian hadiah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi, dan sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkumham. (syam/TN)







Ketua KPK Agus Rahardjo: Hadiah Pelapor Korupsi 1 Persen Justru Lebih Menarik Ketua KPK Agus Rahardjo: Hadiah Pelapor Korupsi 1 Persen Justru Lebih Menarik Reviewed by samsul huda on October 10, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD