Presiden Jokowi Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Maksimal Rp 200 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Presiden Jokowi Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Maksimal Rp 200 Juta




TOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP itu diteken pada 17 September 2018. Dalam PP pemerintah bakal memberi hadiah maksimal sebesar Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi.
Dalam PP ini menjelaskan, bahwa masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkan ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," bunyi Pasal 13 ayat (I) PP ini. Penghargaan bakal diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi," bunyi Pasal 13 ayat (3).Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa pemberian penghargaan ini akan dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Sedangkan besaran penghargaan berupa uang yang akan diberikan oleh pemerintah dijelaskan pada Pasal 17.
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara," bunyi Pasal 17 ayat (1). (syam/TN)

Presiden Jokowi Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Maksimal Rp 200 Juta Presiden Jokowi Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Maksimal Rp 200 Juta Reviewed by samsul huda on October 10, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD