Plt Walikota Malang Sutiaji Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Kampanye Pilkada 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

Plt Walikota Malang Sutiaji Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Kampanye Pilkada 2018


TOPNEWS.COM -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018). Ia diperiksa selama 6 jam terkait aliran dana kampanye yang digunakan Sutiaji saat Pilkada Serentak 2018.
Sutiaji, Wali Kota Malang terpilih periode 2018 – 2023 itu, diperiksa penyidik di ruang Bhayangkari, Polres Malang Kota, sejak pukul 14.05 WIB – pukul 20.05 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk 22 anggota DPRD Kota Malang dalam lanjutan kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk anggota dewan yang sekarang masih aktif. Berkas dikelompokkan menjadi lima, makanya pemeriksaannya berlangsung agak lama," kata Sutiaji usai menjalani pemeriksaan di di Mapolres Malang, Jumat (31/8/2018).
Sebelumnya penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Malang di Jalan Ijen 2 serta beberapa rumah anggota DPRD,  Rabu (29/8/2018). Penggeledahan di rumah dinas orang Wali Kota Malang itu penyidik menyita beberapa dokumen seperti slip gaji, honor dan rincian dana kampanye.
‘’Dokumen itu disita KPK," ujar Sutiaji yang juga Wakil Wali Kota Malang periode 2013 – 2018.
Dalam dokumen itu terdapat rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan bersama pasangannya, Sofyan Edi Jarwoko dalam Pilkada 2018. Mengenai sumber dana yang digunakan juga dipertanyakan penyidik.
Bersamaan itu, KPK juga memeriksa 12 orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, beberapa pejabat Pemkot Malang dan anggota dewan. (syam/TN)



Plt Walikota Malang Sutiaji Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Kampanye Pilkada 2018 Plt Walikota Malang Sutiaji Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Kampanye Pilkada 2018 Reviewed by samsul huda on September 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD