| 
TOPNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan,
  bahwa mekanisme pengadaan sarana produksi pertanian tanpa lewat tender sudah
  sesuai aturan.  Bahkan aturan mengenai
  pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan lembaga, tercantum dalam
  Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 "Kami senantiasa mengawasi akuntabilitas program pertanian. Termasuk
  fungsi assurance ketaatan terhadap peraturan pengadaan
  barang atau jasa," kata Inspektur Jenderal Kementan, Justan Riduan
  Siahaan di Jakarta,  Selasa
  (11/9/2018).
 
 Ia mengatakan, dalam pengadaan barang atau jasa, setiap awal tahun Kementan
  telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan secara elektronik di Lembaga
  Pengadaan Secara Eleltronik (LPSE) Kementan, yang juga terintegrasi dengan
  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 
 Perubahan pengadaan barang atau jasa memang tidak terelakkan karena
  kebutuhan, namun perubahan ini langsung diikuti dengan perubahan Rencana Umum
  Pengadaan Kementerian. Pengumuman itu adalah prasyarat pembayaran dalam
  setiap pengadaan.
 "Memang pernah, ada perbedaan data karena keterbatasan akses. Kecilnya
  Rencana Umum Pengadaan Itjen 2018 pernah dikritik lewat tayangan Live Sistem
  Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Namun setelah kami teliti, di
  SIRUP Itjen Kementerian ternyata lengkap. Itu hanya sebagai contoh
  saja," ujar Justan.  (syam/TN)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | 
Post a Comment