KPK Tolak Uang Gratifikasi Rp 39 Juta Dari Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tolak Uang Gratifikasi Rp 39 Juta Dari Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf




TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp 39 juta dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Sebab  pengembalian uang itu, dilakukan delapan hari usai Irwandi ditangkap tangan tim KPK.
"Pengembalian itu tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana Irwandi Yusuf) adalah salah satu tersangkanya,"  kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
KPK telah menerbitkan surat penolakan pengembalian uang tersangka suap terkait penggunaan Dana Otsus tertanggal 14 Agustus 2018. uang Rp 39 juta itu kini disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Ia mengingatkan pejabat negara agar melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal, yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Dia menjelaskan pelaporan gratifikasi jangan justru dilakukan ketika tengah diproses secara hukum.
"Hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratiifikasi meskipun belum diketahui pihak lain," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi, Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri (swasta) serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.
Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut. Ia  mengatakan aliran dana suap itu ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta. (syam/TN)

KPK Tolak Uang Gratifikasi Rp 39 Juta Dari Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf KPK Tolak Uang Gratifikasi Rp 39 Juta Dari Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Reviewed by samsul huda on September 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD