KPK Pesan ke Gubernur Rahmayadi: Jangan Terjadi Lagi Korupsi Berjamaah di Sumut - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Pesan ke Gubernur Rahmayadi: Jangan Terjadi Lagi Korupsi Berjamaah di Sumut


TOPNEWS.COM  - ‎Gubernur Sumatera Utara(Sumut) Edy Rahmayadi diajak Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo kee kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Gubernur dan wakil gubernur lainnya yang baru saja dilantik Presiden Jokowi di Istana Merdeka ikut serta bersama mereka.
Di KPK, Edy mengaku mendapat pesan khusus dari pimpinan KPK. Pesannya singkat tetapi mengena. Apa isi pesan itu? ‎
"Ya itu dia, pesan supaya tidak terjadi lagi korupsi berjamaah di Sumut," kata Edy Rahmayadi di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menjadi tersangka di KPK akibat menerima suap dari mantan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nurgoho.
Dari 38 tersangka itu, KPK telah menahan 21 mantan anggota DPRD Sumut. Sisanya sebanyak 17 orang masih menunggu antrean ditahan.
Menanggapi permintaan KPK, Edy berjanji akan berusaha keras tidak ada lagi korupsi berjamaah di Sumut kembali terulang di era kepemimpinannya.
"Yah, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," ujar Edy.
Pihaknya mengaku sudah berencana belajar dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kalim atau Kang Emil soal aplikasi pencegahan korupsi.
Sementara itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana membangun aplikasi pencegahan korupsi yang sudah terlaksana di Bandung untuk diterapkan di seluruh Jawa Barat.
"Intinya yang baik di Bandung, aplikasi antikorupsi saya tarik jadi standarisasi di seluruh daerah di Jabar. Tadi Gubernur Sumut juga mau belajar. KPK  minta kami jaga integritas dan siap dimintai asistensi kapan saja," kata Kang Emil. (syam/TN)




KPK Pesan ke Gubernur Rahmayadi: Jangan Terjadi Lagi Korupsi Berjamaah di Sumut KPK Pesan ke Gubernur Rahmayadi: Jangan Terjadi Lagi Korupsi Berjamaah di Sumut   Reviewed by samsul huda on September 06, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD