KPK Cekal Pengusaha Samin Tan Terkait Kasus Pembangunan Proyek PLTU Riau-1 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Cekal Pengusaha Samin Tan Terkait Kasus Pembangunan Proyek PLTU Riau-1



TOPNEWS.COM -  Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan, akhirnya dicekal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Surat pencekalan atas nama pengusaha batubara itu telah dikirim ke Imigran. Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Samin Tan diduga mengetahui suap proyek senilai USD 900 juta itu. Ia pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 13 September 2018. Samin dicecar mengenai aliran uang suap yang diduga diterima mantan Mensos Idrus Marham.
"Penyidik mengklarifikasi hubungan atau kerjasama antara saksi Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham dalam kasus ini, serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta. (syam/TN)


KPK Cekal Pengusaha Samin Tan Terkait Kasus Pembangunan Proyek PLTU Riau-1 KPK Cekal Pengusaha Samin Tan Terkait Kasus Pembangunan Proyek PLTU Riau-1 Reviewed by samsul huda on September 17, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD