Eni Saragih Sebut Dirut PLN Sofyan Basir Terima Uang Pembangunan Proyek PLTU Riau - GROBOGAN TOP NEWS

Eni Saragih Sebut Dirut PLN Sofyan Basir Terima Uang Pembangunan Proyek PLTU Riau


TOPNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, bahwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari Fraksi Golkar menyebut, Dirut PLN Sofyan Basir turut menerima uang dari hasil dugaan korupsi PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Hal itu dikatakan Eni setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
"Ini baru dari satu orang saja, yaitu dari Bu Eni yang menyebut Sofyan Basir terima uang. Nah baru satu saksi itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Ia mengatakan, selain Sofyan Basir yang diduga terima uang dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1, Eni juga menyampaikan bahwa tersangka lain seperti mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham juga turut menerima uang.
"Eni menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham) kemarin, saya habis bertemu dengan SB (Sofyan Basir). Nanti pembagiannya sama-sama," ujar Marwata.
Meski demikian pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Sofyan Basyir atas kasus proyek PLTU Riau-1. Hal ini lantaran keterangan baru disampaikan oleh Eni.
"Ya, kalau sudah cukup bukti pasti kami naikkan. Saat ini masih sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup," ujar Marwata.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Sementara tersangka lain yakni Idrus Marham diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sampai kemarin KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga orang. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan terakhir mantan Mensos Idrus Marham. (syam/TN).

Eni Saragih Sebut Dirut PLN Sofyan Basir Terima Uang Pembangunan Proyek PLTU Riau Eni Saragih Sebut Dirut PLN Sofyan Basir Terima Uang Pembangunan Proyek PLTU Riau  Reviewed by samsul huda on September 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD