Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 40 Miliar dan Suap Rp 16 Miliar
TOPNEWS.COM - Gubernur
Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 40 miliar, USD
177,300, dan SGD 100 ribu. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi menjabat sebagai
Gubernur Jambi tahun 2016.
"Telah
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajibannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tri Anggoro Mukti
di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Jaksa
Tri mengatakan, di antara gratifikasi itu diterima dari Apif Firmansyah sebesar
Rp 34,6 miliar. Sejak awal dilantik Gubernur Zumi sudah menunjuk Apif sebagai
ketua tim yang mengurus segala proyek di Provinsi Jambi.
Saat baru
menjabat, Zumi menanyakan sisa anggaran proyek 2016 kepada sejumlah kepala
bidang di dinas pekerjaan umum Provinsi Jambi. Mereka menyatakan tidak
mengetahui sisa anggaran tahun 2016. Diduga kecewa dengan laporan itu, Zumi mengganti
kepala-kepala bidang di dinas tersebut.
Kemudian
Zumi memerintahkan Apif mencari rekanan lain. Digandenglah Muhammad Imaduddin
alias Iim selaku rekanan proyek lelang tahun 2016. Melalui Apif, pihaknya meminta
agar Iim loyal menyiapkan jatah baginya termasuk kebutuhan pribadi ataupun
kebutuhan politik.
"Muhammad
Imaduddin alias Iim sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa
hingga mencapai keseluruhan Rp 1,2 miliar," ujar Jaksa Tri.
Hingga
saat itu Iim berhasil mengumpulkan Rp 33.4 miliar dari para kontraktor di Jambi
yang diserahkan kepada Zumi melalui Apif.
Penerimaan gratifikasi yang berasal dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp 2,7
miliar, USD 147,300, dan satu unit Toyota Alpahard.
Sementara
penerimaan gratifikasi lainnya berasal dari Arfan, Kepala Dinas Bina Marga
Provinsi Jambi, sebesar Rp 3,6 miliar, USD 30 ribu, dan SGD 100 ribu.
Zumi
juga didakwa memberi suap Rp 16,4 miliar kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi
periode 2014-2019. Uang itu diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD
Tahun Anggaran 2017.
Jaksa
Tri mengatakan, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur
anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan
anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi
terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Atas
penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11
undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara
pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13
undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(syam/TN)
Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 40 Miliar dan Suap Rp 16 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
August 23, 2018
Rating:
Post a Comment