Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 40 Miliar dan Suap Rp 16 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 40 Miliar dan Suap Rp 16 Miliar



TOPNEWS.COM - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi tahun 2016.
"Telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Jaksa Tri mengatakan, di antara gratifikasi itu diterima dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Sejak awal dilantik Gubernur Zumi sudah menunjuk Apif sebagai ketua tim yang mengurus segala proyek di Provinsi Jambi.
Saat baru menjabat, Zumi menanyakan sisa anggaran proyek 2016 kepada sejumlah kepala bidang di dinas pekerjaan umum Provinsi Jambi. Mereka menyatakan tidak mengetahui sisa anggaran tahun 2016. Diduga kecewa dengan laporan itu, Zumi mengganti kepala-kepala bidang di dinas tersebut.
Kemudian Zumi memerintahkan Apif mencari rekanan lain. Digandenglah Muhammad Imaduddin alias Iim selaku rekanan proyek lelang tahun 2016. Melalui Apif,  pihaknya meminta agar Iim loyal menyiapkan jatah baginya termasuk kebutuhan pribadi ataupun kebutuhan politik.
"Muhammad Imaduddin alias Iim sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa hingga mencapai keseluruhan Rp 1,2 miliar,"  ujar Jaksa Tri.
Hingga saat itu Iim berhasil mengumpulkan Rp 33.4 miliar dari para kontraktor di Jambi  yang diserahkan kepada Zumi melalui Apif. Penerimaan gratifikasi yang berasal dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp 2,7 miliar, USD 147,300, dan satu unit Toyota Alpahard.
Sementara penerimaan gratifikasi lainnya berasal dari Arfan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jambi, sebesar Rp 3,6 miliar, USD 30 ribu, dan SGD 100 ribu.
Zumi juga didakwa memberi suap Rp 16,4 miliar kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang itu diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa Tri mengatakan, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (syam/TN)


Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 40 Miliar dan Suap Rp 16 Miliar Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 40 Miliar dan Suap Rp 16 Miliar Reviewed by samsul huda on August 23, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD