Suap Ijon Proyek di Tulungagung&Blitar, KPK Periksa Kontraktor Susilo Prabowo - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Ijon Proyek di Tulungagung&Blitar, KPK Periksa Kontraktor Susilo Prabowo


 TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  Susilo Prabowo, kontraktor Jatim yang menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Pemborong itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap  proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.  KPK juga saksi – saksi lainnya. Di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Blitar Hermansyah Permadi dan Pensiunan PNS BPKAD Tulungagung Sri Pamuni.
"Ajudan Walikota Blitar Hendi Aris Setyawan, dan Yamani, pegawai BPKAD Kabupaten Tulungagung juga diperiksa," kata Febri. KPN telah menetapkan Susilo Prabowo sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Blitar, Jatim. Ia diduga menyuap Samanhudi dengan memberikan uang terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Kota Blitar.
Sementara Syahri Mulyo diduga memberikan uang terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Samanhudi, Syahri, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, pihak swasta Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.
"Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samanhudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dalam OTT kasus itu, KPK menyita uang Rp 2,5 miliar. KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek. Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo Prabowo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. (syam/TN)

Suap Ijon Proyek di Tulungagung&Blitar, KPK Periksa Kontraktor Susilo Prabowo Suap Ijon Proyek di Tulungagung&Blitar, KPK Periksa Kontraktor Susilo Prabowo Reviewed by samsul huda on August 01, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD