Bupati Mojokerto Lakukan Jual Beli Jabatan, Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Mojokerto Lakukan Jual Beli Jabatan, Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan


TOPNEWS.COM – Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam dua kasus. Dalam kasus pertama, bupati itu, diterjerat dugaan suap proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. Dan Mostofa akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Selain menerima fee terkait proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Mojokerto, Bupati Mustafa juga diduga melakukan jual beli jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
Dalam kasus ini, KPK menyita 27 unit mobil milik Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha. KPK juga menyita lima buah jetsky dan uang Rp 3,7 miliar.
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi, Mustofa menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima fee dari proyek-proyek jalan dan lainnya di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Dugaan nilai gratifikasi bersama Zainal dilingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 3,7 miliar.
Bupati Mojokerto masa aktif 2016-2021 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1. (syam/TN)

Bupati Mojokerto Lakukan Jual Beli Jabatan, Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan Bupati Mojokerto Lakukan Jual Beli Jabatan, Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan   Reviewed by samsul huda on August 20, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD