Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu - GROBOGAN TOP NEWS

Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu


TOPNEWS.COM - Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) Pangonal Harahap akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK Cabang Jakarta. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan  menetapkan dua tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Umar Ritonga dan Effendy Sahputra.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, uang dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini, adalah bukti transfer sejumlah Rp 567 juta. Uang itu bagian dari yang diminta Bupati Labuhanbatu Pangonal sebesar Rp 3 miliar.
‘’Diduga uang itu, bersumber dari proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Juli 2018 telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan. Lalu Selasa (17/7/2018) sore Umar Ritonga mengambil uang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Utara atas perintah pengusaha Effendi Sahputra.
Dari sejumlah uang itu, Rp 16 juta di antaranya diambil Umar untuk kepentingannya sendiri, dan Rp 61 juta diberikan ke Effendi lagi. Kemudian selebihnya Rp 500 juta dibawa Umar.
Pukul 18.15 WIB, uang itu disimpan ke dalam tas plastik. Di luar bank, Tim Satgas KPK menghadangnya dengan tanda pengenal KPK. Namun Umar malah bergegas naik mobil dan tancap gas hingga nyaris menabrak Tim Satgas KPK itu.
"UMR melakukan perlawanan. Dalam kondisi hujan, Tim Satgas KPK sempat kejar-kejaran hingga tim kehilangan jejak. Karena Umar lari ke lokasi perbunan sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi,’’ ujat Saut.
Tim memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga perlu diamankan segera dalam kasus ini.
Sebagai pihak penerima, Bupati Labuhanbatu Pangonal H dan Umar R disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adpuan pihak pemberi, Effendi S disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)




Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu Reviewed by samsul huda on July 19, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD