Bupati Lampung Selatan, Kadinas PUPR, Ketua FPAN DPRD dan Kontraktor Gilang Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Lampung Selatan, Kadinas PUPR, Ketua FPAN DPRD dan Kontraktor Gilang Tersangka



TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, bersama Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara dan Direktur CV Sembilan Naga Gilang Ramadhan sebagai tersangka suap.

Mereka diduga terlibat transaksi suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR Lampung Selatan. Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah menemukan bukti permulaan atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi  itu.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2018).
Ia mengatakan, Bupati Zainudin bersama Agus dan Anjar diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gilang Ramadhan. Diduga uang itu diberikan terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan yang dijualbelikan.
Kasus itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018) malam hingga Jumat (27/7/2018) dini hari.  Menurut Basaria, berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima, Zainudin bersama dengan Anjar dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)

Bupati Lampung Selatan, Kadinas PUPR, Ketua FPAN DPRD dan Kontraktor Gilang Tersangka Bupati Lampung Selatan, Kadinas PUPR, Ketua FPAN DPRD dan Kontraktor Gilang Tersangka Reviewed by samsul huda on July 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD