Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan, Temukan Uang Suap Proyek Rp 600 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan, Temukan Uang Suap Proyek Rp 600 Juta


TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam. Ia ditahan bersama Kadinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Anjar Asmara, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha dan Kontraktor CV Naga Sembilan Gilang Ramadhan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek-proyek pengadaan barang/jasa yang ditangani Dinas PUPR daerah itu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung, Kamis (26/7/2018) hingga Jumat (27/7/2018) dini hari. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang dan barang bukti uang sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut diduga merupakan uang suap proyek infrastruktur.

Berikut kronologi OTT Bupati Lampung Selatan.
Pada Hari Kamis (26/7), Pukul 20.00 WIB Tim Satgas KPK mengamankan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha, Direktur CV Sembilan Naga Gilang Ramadhan, Kadis PUPR Anjar Asmara, dan F, E, S, LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Dari tangan Agus Bhakti Nugraha tim mengamankan uang tunai Rp 200 juta. Mereka kemudian dibawa ke Polda Lampung kecuali Anjar Asmara. Lalu Anjar dibawa KPK ke rumahnya. Di rumah ini KPK mengamankan uang Rp 400 juta yang ditemukan dalam almari.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim KPK mengamankan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan. Di lokasi terpisah KPK juga mengamankan DI, THM, N, EA dan SUD.
Lalu Jumat (27/7) Pukul 13.30 dini hari, KPK memberangkatkan 5 orang ke Jakarta, tiba di KPK pukul 13.30 WIB. Dari 5 orang itu, 4 orang di antaranya ditetapkan tersangka yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA.

"KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan 4 tersangka yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Zainuddin, Agus Bhakti Nugraha dan Anjas Asmara, disangkakan pasal 12 huruf atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)


Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan, Temukan Uang Suap Proyek Rp 600 Juta Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan, Temukan Uang Suap Proyek Rp 600 Juta Reviewed by samsul huda on July 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD