Sembilan Tersangka Calon Kepala Daerah Tak Diizinkan KPK Ikut Mencoblos - GROBOGAN TOP NEWS

Sembilan Tersangka Calon Kepala Daerah Tak Diizinkan KPK Ikut Mencoblos


TOPNEWS.COM - Calon kepala daerah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat korupsi tak diizinkan mencoblos dalam Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018) kemarin.  Mereka tak diizinkan mencoblos karena berstatus tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejak awal KPK sudah melarangnya. Karena aturan KPK seperti itu. Pilkada Serentak kemarin dilaksanakan serentak di 171 daerah di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali tersangka dan terdakwa keluar tahanan untuk kepentingan mencoblos," kata Febri di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KPK tidak akan mencampuraduk urusan pilkada dengan proses hukum. Itu sebabnya tugas pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.
Ia mengatakan, di KPK ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK. Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, Calon Gubernur Lampung Mustafa, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (syam/TN)





Sembilan Tersangka Calon Kepala Daerah Tak Diizinkan KPK Ikut Mencoblos Sembilan Tersangka Calon Kepala Daerah Tak Diizinkan KPK Ikut Mencoblos Reviewed by samsul huda on June 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD