Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara, Khoirudin 13 Tahun - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara, Khoirudin 13 Tahun


TOPNEWS.COM - Bupati nonaktif  Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
‘’Menuntut supaya majelis hakim  menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi waktu penahanan, dan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakama surat tuntutan terhadap Rita di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik kader Partai Golkar itu, seusai menjalani masa pidana utama. Sebab, menurut jaksa, Rita dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara rekan yang juga mitra kerja Rita, yakni Khairudin (Udin) dituntut 15penjara Ia dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan," katanya. Sama seperti Rita, hak politik Khairudin juga dituntut untuk dicabut.
Sebelumnya, Rita dan Khairudin didakwa menerima suap terkait perizinan di lingkungan Kabupaten Kukar. Kemudian Rita didakwa menerima gratifikasi. (syam/TN)


Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara, Khoirudin 13 Tahun Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara, Khoirudin 13 Tahun   Reviewed by samsul huda on June 25, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD