Kronologi OTT Purbalingga, Bupati Diduga Minta Fee Proyek Islamic Center Rp 500 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Kronologi OTT Purbalingga, Bupati Diduga Minta Fee Proyek Islamic Center Rp 500 Juta



JAKARTA (TopNews.Com) – Bupati Purbalingga, Jateng,  Tasdi diduga menerima commitment fee Rp 500 juta terkait dengan proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center (PIC).  Uang suap itu, diterima Tasdi dari kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
"Diduga TSD (Tasdi) menerima fee Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari total nilai fee yaitu sebesar Rp 500 juta dari pagu proyek sebesar Rp 22 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018) malam.
KPK juga menetapkan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga sebagai penerima suap. Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yang merupakan kontraktor yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
"LN (Librata Nababan) dan HK (Hamdani Kosen) merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga, termasuk pembangunan Gedung DPRD tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar," ujar Agus.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar. Tahun anggaran 2017 sebesar Rp 12 miliar, tahun anggaran 2018 Rp 22 miliar dan tahun anggaran 2019 Rp 43 miliar.
Tahun 2017 proyek itu juga dimenangkan PT Sumber Bayak Kreasi (SBK) yang ditangani kontraktor tersebut. Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Tasdi: 10 April 2018, KPK menerima laporan masyarakat dan kemudian diadakan penyelidikan.

Awal Mei 2018 : Terjadi pertemuan di sebuah rumah makan. Tasdi diduga mengancam memecat Hadi bila tidak membantu Librata dari PT Sumber Bayak Kreasi (SBK) memenangi lelang proyek Purbalingga Islamic Center.Pertengahan Mei 2018: Tasdi diduga meminta commitment fee sebesar Rp 500 juta dan kemudian Librata menyangpupi.

26 Mei 2018: PT SBK ditetapkan sebagai pemenang lelang ulang proyek pembangunan kawasan Islamic Center 2018. Senin, 4 Juni 2018 di Purbalingga: Hamdani diketahui meminta stafnya mentransfer uang Rp 100 juta ke staf Hamdani lainnya di Purbalingga. Uang itu kemudian dicairkan staf Hamdani itu dan diserahkan ke Ardirawinata.

 Pukul 17.00 WIB:  Ardirawinata menemui Hadi di jalan sekitar proyek Islamic Center. Di lokasi tersebut KPK menduga terjadi penyerahan uang yaitu dari Ardirawinata ke Hadi di dalam mobil Avanza yang dikendarai Hadi. Setelahnya, keduanya berpisah. Tim KPK kemudian menangkap Ardirawinata.

 Pukul 17.15 WIB: Tim KPK lainnya menangkap Tasdi dan ajudannya di rumah dinas Bupati Purbalingga. 


Senin, 4 Juni 2018 di Jakarta pukul 18.20 WIB: Tim KPK mengamankan Librata dan Hamdani di 2 lokasi berbeda. Librata diamankan di rumah kontrakannya di Jakarta Timur, sedangkan Hamdani ditangkap di lobi sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya langsung dibawa ke KPK.

Selasa, 5 Juni 2018 pukul 05.00 WIB: Empat orang yang ditangkap di Purbalingga yaitu Tasdi dan ajudannya, Hadi, dan Ardirawinata tiba di KPK. Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan ekspose, KPK menetapkan 5 orang tersangka berkaitan dengan kasus tersebut yaitu Tasdi dan Hadi selaku penerima suap, sedangkan 3 orang lainnya yaitu Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap. (syam/TN)

Kronologi OTT Purbalingga, Bupati Diduga Minta Fee Proyek Islamic Center Rp 500 Juta Kronologi OTT Purbalingga, Bupati Diduga Minta Fee Proyek Islamic Center Rp 500 Juta Reviewed by samsul huda on June 06, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD