OTT Purbalingga, KPK Tetapkan Bupati Tasdi, Ka ULP dan 3 Kontraktor Tersangka Suap Islamic Centre - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Purbalingga, KPK Tetapkan Bupati Tasdi, Ka ULP dan 3 Kontraktor Tersangka Suap Islamic Centre



JAKARTA (TopNews.Com) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp 22 miliar. Tasdi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari kontraktor yang memenangkan lelang proyek itu.
KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Unit Lasyanan Pengadaan (ULP)  Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto dan tiga pihak swasta (kontraktor) yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018) petang.
Tasdi dan Hadi diduga sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga sebagai pemberi suap. Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purbalingga dan Jakarta.
Ketua KPK Agus mengatakan, pemberian suap itu, disinyalir bagian dari komitmen fee sebesar Rp 500 juta yang telah disepakati kedua belah pihak dari pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.

Pembangunan Purbalingga Islamic Center itu merupakan proyek multi years yang dikerjakan selama tiga tahun, 2017-2019 senilai total Rp 99 miliar.
Dutegaskan lagi, bahwa diduga pemberian uang itu, merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah  barang bukti di antaranya uang Rp 100 juta dalam pecahan seratus ribu dan satu unit mobil Toyota Avanza. 
Tasdi dan Hadi pihak yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hamdani, Librata, dan Ardirawinata pihak yang diduga pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

OTT Purbalingga, KPK Tetapkan Bupati Tasdi, Ka ULP dan 3 Kontraktor Tersangka Suap Islamic Centre OTT Purbalingga, KPK Tetapkan Bupati Tasdi, Ka ULP dan 3 Kontraktor Tersangka Suap Islamic Centre Reviewed by samsul huda on June 05, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD