Keroyok Anggota Banser, Oknum TNI Diserahkan Sub Denpom IV/3 Blora Untuk Diadili - GROBOGAN TOP NEWS

Keroyok Anggota Banser, Oknum TNI Diserahkan Sub Denpom IV/3 Blora Untuk Diadili


GROBOGAN (TopNews.Com) – Ratusan anggota Banser di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dikumpulkan polisi di GOR Tegowanu. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pasca terjadinya penganiayaan anggota Banser Tegowanu oleh oknum TNI bersama dua orang rekannya di Jalan Tegowanu-Semarang, tepatnya di Tegowanu saat membantu pengamanan takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri (14/6/2018).
Sedikitnya 500 anggota Banser dikumpulkan di GOR Tegowanu Kulon, Minggu (17/6/2018) malam. Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq datang memberikan pengarahan. Ikut hadir dalam acara itu, Wakil Ketua DPRD Grobogan M Nurwibowo, Ketua GP Ansor Grobogan Fathoni, Ketua Satkorcab Banser Sirojudin, dan Muspika Kecamatan Tegowanu.
Dalam acara itu, anggota Banser Grobogan menuntut pelaku pengeroyokan yang menimpa Ketua Banser Tegowanu Sunardi, diproses hokum. Meskipun salah satunya pelakunya adalah oknum anggota TNI.
Ketua Satkorcab Banser Grobogan Sirojudin mengatakan, Denpom IV/3 Blora tak boleh menutup-nutupi oknum TNI yang berbuat sewenang-wenang terhadap anggota Banser. Lebih-lebih anggota Banser itu, tengah membantu pengamanan jalannya takbir keliling secara suka rela.
”Kami menuntut Polres Grobogan dan Sub Denpom IV/3 Blora segera mengadili oknum anggota TNI dan dua rekannya. Mereka telah memukul anggota kami hingga terluka saat pengamanan takbir keliling,” kata Sirojudin.
Ia mengatakan, penganiayaan itu, berawal ketika seorang warga akan menyalakan petasan di tengah jalan ditegur Ketua Banser Tegowanu Sunardi. Sebab tidak lama lagi rombongan takbir keliling mau lewat. Namun tiba-tiba oknum anggota TNI berinisial RD dari Akmil Magelang ini, tidak terima. Lalu bersama rekannya mengeroyok dan memukul Ketua Banser Tegowanu. Korban mengalami luka di wajah dan dirawat di Puskesmas Tegowanu.
Aksi itu direkam lewat video oleh warga sekitar dengan durasi 44 detik. Hasil rekaman tersebut menjadi viral di media sosial.Sehingga mengundang perhatian serius jajaran pengamanan Lebaran 2018 dari Polres Grobogan.
Pelaku penganiayaan AD dan TP, warga Tegowanu Kulon telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Adapun RD, oknum anggota TNI diserahkan ke Sub Denpom IV/3 Blora untuk diproses hukum.
Kapolres Grobogan AKBP Choron El Atiq  mengatakan, bahwa pihaknya meminta semua anggota Banser tetap tenang. Karena pelaku penganiaan terhadap anggota Banser Tegowanu telah diproses hukum. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran untuk semuanya. Namun Banser diminta tetap menjaga situasi kondusif di Grobogan.
‘’Kami pastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari oknum TNI diserahkan ke Sub Denpom IV/3 Blora untuk diproses hukum,’’ katanya.
Pelaku dinyatakan melanggar pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.  Untuk dua tersangka AD dan TP sudah ditahan di Mapolres Grobogan sejak Minggu (17/6/) kemarin. (syam/TN)

Keroyok Anggota Banser, Oknum TNI Diserahkan Sub Denpom IV/3 Blora Untuk Diadili Keroyok Anggota Banser, Oknum TNI Diserahkan Sub Denpom IV/3 Blora Untuk Diadili Reviewed by samsul huda on June 19, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD