Sidang Syafruddin Temenggung, Jaksa KPK: Perkara SKL BLBI Masuk Pidana Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Sidang Syafruddin Temenggung, Jaksa KPK: Perkara SKL BLBI Masuk Pidana Korupsi


JAKARTA (TopNews.Com) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bahwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masuk dalam pidana korupsi (tipikor). Kasus itu menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa.
Jaksa menilai kuasa hukum Syafruddin keliru dalam memahami surat dakwaan. "Penasihat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya membaca surat dakwaan secara parsial," kata Jaksa Haerudin saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/5/2018).
Jaksa mengatakan, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin menghapuskan piutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Hal itu membuat seolah-olah seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI telah terpenuhi.
Padahal, kata jaksa, Syafruddin mengetahui bahwa piutang petambak kepada BDNI dalam kondisi macet dan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi. Namun SKL-nya tetap saja dikeluarkan.
Jaksa KPK juga menegaskan, bahwa surat dakwaan terhadap Syafruddin sama sekali tidak mengacu pada surat keputusan tata usaha negara. (syam/TN)





Sidang Syafruddin Temenggung, Jaksa KPK: Perkara SKL BLBI Masuk Pidana Korupsi Sidang Syafruddin Temenggung, Jaksa KPK:  Perkara SKL BLBI Masuk Pidana Korupsi Reviewed by samsul huda on May 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD