Pemkab Grobogan Kali ke Tiga Mendapatkan Opini WTP Dari BPK - GROBOGAN TOP NEWS

Pemkab Grobogan Kali ke Tiga Mendapatkan Opini WTP Dari BPK


GROBOGAN (TopNews.Com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kali ketiga mendapatkan status pengelolaan keuangan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan penghargaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Senin (28/5/018).
WTP itu, diserahkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah Hery Subowo kepada Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Ketua DPRD Agus Siswanto. Penyerahan yang sama juga diberikan kepada beberapa daerah di Jawa Tengah lainnya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah Hery Subowo mengatakan, bahwa penghargaan ini sebagai bentuk keberhasilan Pemkab/Pemkot dalam menyajikan data pengelolaan keuangan secara transparan, jelas, dan tepat.
Kedepan pihaknya minta agar hal itu bisa ditingkatkan lagi menjadi lebih baik dan sebagai motivasi Pemerintah Kab/Kota untuk menyusun laporan keuangan menjadi semakin bagus dan akuntable berdasar tata kelola keuangan kekinian.
Bupati Grob Sri Sumarni mengakui bahwa penghargaan ini bukanlah hasil kerja pihaknya. Melainkan, hasil kerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntable dan berdasar tata kelola keuangan.
Diharapkn, dengan adanya penghargaan ini bisa menjadi penyemangat para abdi negara untuk semakin bekerja keras dalam melayani masyarakat.
Bupati juga meminta agar opini WTP ini tidak berhenti pada tahun ini saja, tetapi agar dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyatakan, pihaknya bangga bahwa Pemkab Grobogan berhasil mempertahankan penghargaan WTP tahun 2018 ini. Ia mengajak seluruh anggota Dewan dan para pimpinan OPD untuk meningkatkan kinerja terlebih dalam membuat laporan penggunaan anggaran. (syam/TN)

Pemkab Grobogan Kali ke Tiga Mendapatkan Opini WTP Dari BPK Pemkab Grobogan Kali ke Tiga Mendapatkan Opini WTP Dari BPK Reviewed by samsul huda on May 31, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD