KPK Usut Keterlibatan Pejabat Kemenkeu Lain dalam Kasus Suap RAPBN Perubahan 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Usut Keterlibatan Pejabat Kemenkeu Lain dalam Kasus Suap RAPBN Perubahan 2018



JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. KPK menduga modus dalam kasus korupsi itu, tidak hanya terjadi sekali.
"Kita akan buka fakta-fakta yang ada di sekitar ini, karena kami duga hal-hal seperti itu, bukan hanya terjadi sekali ini saja, sehingga kami akan mengurai lebih jauh fakta-fakta terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
KPK berencana memanggil sejumlah pejabat Kemenkeu terkait kasus yang menjerat Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.  Hal itu dimaksudkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kita memang perlu melakukan pemeriksaan orang-orang tersebut yang berada pada struktur vertikal atau horizontal. Itu tentu dapat dimungkinkan sepanjang memang relevan dan terkait dengan penanganan perkara," ujar Febri.
Menurut dia, saat ini, penyidik KPK masih mencari bukti-bukti lain di lapangan untuk penyidikan kasus ini. Febri mengatakan penyidik tengah fokus dalam pengembangan kasus korupsi tersebut.
"Nanti setelah selesai kita akan update kembali yang pada prinsipnya adalah proses standar seperti penggeledahan dan pencarian bukti tambahan juga terus kita lakukan," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan politikus Demokrat, Amin Santono, dua pihak swasta Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin; Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Yaya bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan satu pihak swasta diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast, selaku kontraktor proyek di Sumedang, terkait usulan anggaran perimbangan daerah di APBN Perubahan 2018.
Selain ke Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo. Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dan kemudian dialihkan menjadi logam mulia. (syam/TN)


KPK Usut Keterlibatan Pejabat Kemenkeu Lain dalam Kasus Suap RAPBN Perubahan 2018 KPK Usut Keterlibatan Pejabat Kemenkeu Lain dalam Kasus Suap RAPBN Perubahan 2018 Reviewed by samsul huda on May 08, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD