KPK Amankan Lagi 20 Unit Mobil Bupati Mojokerto Terkait Kasus Gratifikasi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Amankan Lagi 20 Unit Mobil Bupati Mojokerto Terkait Kasus Gratifikasi


JAKARTA (TopNews.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali menyita  20 unit mobil terkait kasus yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa.  Sejumlah mobil itu disita usai Tim Penindakan KPK menggeledah sejumlah tempat pada tanggal  4-5 Mei 2018.
"Tim menyita 20 unit kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan gratifikasi oleh tersangka MPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin ( 7/5/2018).
Ia mengatakan, bahwa kendaran-kendaraan itu, di antaranya adalah Nissan X-Trail 2004, 3 unit Nissan Navara, Toyota Fortuner 2003, Toyota Camry 2003, Yaris 2015, Kijang Innova, 2 unit  Mitsubishi Pajero, Grandis 2006, dan 2 unit Suzuki Swift 2006.
Kemudian, Suzuki A1J3 tahun 2004, Suzuki Katana 1993, Jazz tahun 2008, New Picanto 2010, KIA New Rio 2012, dan Daihatsu TAFT 1997.
Dalam kasus ini, KPK  memeriksa 15 orang saksi di Polres Mojokerto, Senin ( 7/5/ 2018) kemarin. Sebelumnya pada tanggal 4 Mei 2018, penyidik KPK juga memeriksa 18 saksi dari unsur pegawai LPSE, Dinas PU dan swasta.
Beberapa hari sebelumnya, Tim KPK telah menyita 13 kendaraan bermotor milik Mustafa dari hasil penggeledahan di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis ( 26/4/ 2018)
Belasan kendaraan itu kini dititipkan di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara  (Rupbasan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasa dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar.  Diduga uang tersebut merupakan hasil penanganan sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya. (syam/TN)


KPK Amankan Lagi 20 Unit Mobil Bupati Mojokerto Terkait Kasus Gratifikasi  KPK Amankan Lagi 20 Unit Mobil Bupati Mojokerto Terkait Kasus  Gratifikasi Reviewed by samsul huda on May 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD