Zumi Batal Diperiksa - GROBOGAN TOP NEWS

Zumi Batal Diperiksa

 JAKARTA (TopNews) – Gubernur Jambi Zumi Zola batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai tersangka suap pembahasan RAPBD 2018 dan gratifikasi proyek-proyek di daerah itu, Senin (2/4/2018).
Kuasa hukum Zumi telah mendatangi KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Tadi Penasihat Hukum ZZ telah datang ke KPK, dan mengajukan penundaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Febri mengatakan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Zumi Zola sebagai tersangka. "Kemungkinan minggu depan," ujar Febri.
Hari Senin (2/4/) ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka. Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya bagi Zumi. Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan, kliennya baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan dari KPK melalui media massa hari ini.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK untuk kliennya. Dia mengklaim sudah mengonfirmasi hal ini ke KPK.
"Tadi sudah kami konfirmasikan ke KPK sehingga diputuskan untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar Farizi.
Gubernur Jambi itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. (syam/TN)



Zumi Batal Diperiksa Zumi Batal Diperiksa Reviewed by samsul huda on April 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD