KPK Kembali Periksa Zumi Zola - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kembali Periksa Zumi Zola


JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola ke kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi.
"Hari ini Zumi Zola diperiksa lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Senin (2/4/2018).
Sebelumnya Gubernur Jambi itu, pernah diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Februari 2018. Setelah itu belum pernah dipanggil lagi hingga sekarang.
Gubernur Jambi itu, bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jambi.  (syam/TN)




KPK Kembali Periksa Zumi Zola KPK Kembali Periksa Zumi Zola Reviewed by samsul huda on April 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD