Dirawat di RS PON, Made Oka Masagung Tidak Bisa Datang ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Dirawat di RS PON, Made Oka Masagung Tidak Bisa Datang ke KPK


JAKARTA (TopNews) - Kuasa Hukum Made Oka Masagung, Bambang Harsono, mengungkapkan bahwa  kliennya masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) sampai hari ini, Senin (2/4/2018). Maka kliennya kembali tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Hari ini masih dirawat di RS Otak Nasional‎ di kamar 108," kata Bambang di Jakarta, Senin (2/4/2018). Ia mengaku bahwa tim penasihat hukum sudah memberikan surat ketidakhadiran atas nama kliennya itu, kepada penyidik KPK pagi tadi. Sehingga bisa dijadwalkan ulang pemeriksaan hingga mampu menjalani penyidikan nantinya.
"Pagi-pagi tadi surat itu disampaikan ke KPK," ujarnya. Rencananya, Made Oka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Made Oka sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang itu adalah Irman, Sugiharto,  Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari,  Anang Sugiana Sudihardjo,  Setya Novanto,  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (syam/TN)



Dirawat di RS PON, Made Oka Masagung Tidak Bisa Datang ke KPK Dirawat di RS PON, Made Oka Masagung Tidak Bisa Datang ke KPK Reviewed by samsul huda on April 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD