Suap APBD-P TA 2015, Lima Anggota DPRD Kota Malang Akhirnya Ditahan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBD-P TA 2015, Lima Anggota DPRD Kota Malang Akhirnya Ditahan KPK

JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan lima anggota DPRD Kota Malang, Jumat (6/4/2018). Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
"Untuk kepentingan penyidikan, kelima orang tersangka itu, ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Mereka adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani. Kelimanya sebelumnya mangkir dari panggilan KPK. Bahkan menurut catatan KPK, mereka dua kali mangkir dengan alasan masih ada kegiatan di DPRD yang tak dapat ditinggalkan.
Mereka merupakan anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap APBD Perubahan tahun anggaran (TA) 2015 bersama 18 orang temannya yang lebih dulu ditahan di beberapa Rutan Cabang KPK di Jakarta.
Lima anggota DPRD Kota Malang itu merupakan kloter terakhir yang ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, 19 orang termasuk Wali Kota Malang M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang telah ditahan semua oleh KPK di beberapa Rutan Cabang KPK di Jakarta yang berbeda lokasi.
Usai menjalani pemeriksaan, Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim mewakili anggota DPRD yang lain, minta maaf pada rakyat Kota Malang atas penahanan diri dan teman-temannya.
Sulik dan Tri Yudianti ditahan di Rumah Tahanan Cabang Pondok Bambu. Lainnya ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta. Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD Perubahan  Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara itu. Dari jumlah itu, satu di antaranya adalah Wali Kota Malang M Anton dan 18 lainnya anggota DPRD. Mereka diduga menerima suap Rp 600 juta dari Wali Kota Malang.
Dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang. (syam/TN)



Suap APBD-P TA 2015, Lima Anggota DPRD Kota Malang Akhirnya Ditahan KPK Suap APBD-P TA 2015, Lima Anggota DPRD Kota Malang Akhirnya Ditahan KPK Reviewed by samsul huda on April 06, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD