Perda Kades Grobogan Ditetapkan , Pilkades Tak Izinkan Lawan Kotak Kosong - GROBOGAN TOP NEWS

Perda Kades Grobogan Ditetapkan , Pilkades Tak Izinkan Lawan Kotak Kosong


GROBOGAN  (TopNews) – Peraturan Daerah (Perda) tentang kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Grobogan, Senin (9/4/2018) kemarin ditetapkan DPRD daerah itu, untuk menjadi keputusan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan pengisian perangkat desa. Dalam perda tersebut tak mengizinkan adanya peserta tunggal melawan kotak kosong. Dan calon pilkades ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang.
‘’Kalau hanya seorang dan kemudian melawan kotak kosong, dinyatakan batal,’’ kata Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Grobogan Daru Wisakti di DPRD, Senin (9/4/2018).
Ia mengatakan hal itu usai mengikuti rapat paripurna DPRD tentang pengesahan Perda Kades dan Perangkat Desa 2018 di Gedung DPRD Grobogan Jalan Bhayangkara Purwodadi, kemarin.
Ia mengatakan, aturan mengenai pilkades itu tertuang dalam Perda 2018 yang mengatur tentang Kades. Dalam perda tersebut sudah ditetapkan DPRD, bahwa jumlah calon dibatasi. Yaitu minimal dua orang dan maksimal lima orang. Lebih dari jumlah tersebut dinyatakan batal. Sebaliknya kurang dari dua calon, dinyatakan tidak sah.
Mengenai bakal calon, pihaknya menjelaskan, bahwa bakal calon bisa berasal dari luar desa setempat. Dan hal ini yang membuat panitia tak akan khawatir kekurangan bakal calon. Bahkan justru sebaliknya, jumlah calon yang mendaftar cukup banyak. Sehingga panitia (Pemda) dapat menyaring sesuai kriteria dalam aturan Pilkades 2018.
‘’Penyaringannya dilakukan melalui seleksi yang melibatkan pihak akademis. Melalui seleksi inilah, panitia berhak menentukan lima bakal calon yang mengikuti Pilkades,’’ ujarnya.
Pihaknya mengaku tengah mempersiapkan sistem seleksi guna mengantisipasi adanya jumlah calon yang membludak. Bisa jadi seleksinya dalam bentuk tertulis, wawancara dan lainnya. Yang pasti, tengah dirumuskan oleh tim Pemdes untuk bahan kajian tim akademis.
Pilkades rencananya berlangsung dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan akhir tahun 2018. Jumlahnya sekitar 222 desa. Jumlah itu didapat dari kades yang habis masa jabatan Oktober 2018 - Maret 2019.Meski berakhir Maret 2018,  pilkadesnya tetap berlangsung akhir 2018. Dan pelantikan 222 kades itu nantinya berlangsung serempak Maret 2019.
Adapun pilkades gelombang dua ada sekitar 51 desa dan pilkadesnya   direncanakan akhir tahun 2019. Untuk kepentingan pilkades itu pihaknya sudah menganggarkan melalui APBD Rp 4 miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembuatan bilik suara, surat suara, honor panitia dan lainnya.
Mengenai besar kecilnya dana yang diterima tiap desa berbeda satu dengan lainnya. Sebab jumlah pemilihnya tidak sama antara desa satu dengan desa yang lain. (syam/TN)



Perda Kades Grobogan Ditetapkan , Pilkades Tak Izinkan Lawan Kotak Kosong Perda Kades Grobogan Ditetapkan , Pilkades Tak Izinkan Lawan Kotak Kosong Reviewed by samsul huda on April 09, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD