KPK Tetapkan PT Nindya Karya & PT Tuah Sejati Tersangka Korupsi Korporasi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan PT Nindya Karya & PT Tuah Sejati Tersangka Korupsi Korporasi


JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya (NK) dan satu perusahaan swasata PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK telah melakukan pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak mengenai proyek yang ditangani dua PT itu.
‘’Dari penyelidikan ini, akhirnya terpenuhi bukti permulaan yang cukup. Maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dua perusahaan itu diduga korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Proyek tersebut dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
"Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya," ujar Laode.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh. Dia merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. Nilai proyek itu  sekitar Rp793 miliar.
Rinciannya adalah pada 2004 senilai Rp 7 miliar (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar), pada 2006 senilai Rp8 miliar, pada 2007 senilai Rp24 miliar, pada 2008 senilai Rp124 miliar, pada 2009 senilai Rp164 miliar, pada 2010 senilai 180 miliar dan pada 2011 senilai Rp285 miliar.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang," kata Laode.
Dua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses. (syam/TN)



KPK Tetapkan PT Nindya Karya & PT Tuah Sejati Tersangka Korupsi Korporasi KPK Tetapkan PT Nindya Karya & PT Tuah Sejati Tersangka Korupsi Korporasi Reviewed by samsul huda on April 14, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD