KPK Blokir Rekening PT Nandya Karya - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Blokir Rekening PT Nandya Karya



JAKARTA (TopNews) – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dugaan penyimpangan PT Nandya Karya dan PT Tuah Sejati secara umum adalah dengan cara penunjukan langsung. Bahkan Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.
Selain itu kata Laode, terdapat unsur rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up). Dan  pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) serta adanya kesalahan prosedur. Misalnya izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.

"Diduga laba yang diterima PT NK dan PT TS dari proyek tahun jamak ini sebesar Rp 94,58 miliar yaitu PT NK sekitar Rp 44,68 miliar dan PT TS sekitar Rp 49,9 miliar," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Ia mengatakan, KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya yang diduga sebagai penerima uang proyek itu. Sedangkan PT Tuah Sejati sudah disita asetnya berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp 12 miliar.

"Penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT TS," ujar Laode.

Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah memproses empat orang tersangka. Tiga di antaranya sudah divonis yaitu, Heru Sulaksono 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp 23,1 miliar.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar sehingga total uang pengganti dari tiga terpidana tersebut Rp 31 miliar.

Lalu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,36 miliar.

"Sedangkan satu tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang TSA (Teuku Syaiful Ahmad) dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan untuk dilakukan gugatan perdata TUN karena kondisi kesehatannya unfit to trial,"  kata Laode. (syam/TN)


KPK Blokir Rekening PT Nandya Karya KPK Blokir Rekening PT Nandya Karya Reviewed by samsul huda on April 14, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD