Kasus Suap Gatot, KPK Periksa Gubernur Sumut Erry dan Calon Wakil Gubernur Ijeck
JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK),
memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Ijeck Shah untuk
diperiksa terkait suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Markas
Brimob Polda Sumut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah
mengungkapkan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap
mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini, tim penyidik
meneruskan proses pemerikaaan terhadap dua saksi sejak pukul 10.00 WIB pagi,
yaitu Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah. Pemeriksaan dilakukan di Markas Korps
Brimob Polda Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Sabtu (21/4/2018).
Penyidik hendak mengklarifikasi
beberapa peristiwa pada dua periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya. Terutama
terkait ditetapkannya 38 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 sebagai
tersangka. Mereka ditersangkakan akibat menerima suap dari Gatot mengenai persetujuan
laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD
Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, dan penolakan
penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Bersamaan dengan Erry dan Ijeck,
penyidik KPK juga memeriksa sekitar 18 saksi lain terkait kasus yang sama.
Mereka terdiri dari unsur pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Staf
DPRD dan pihak swasta. Hingga saat ini sendiri, lanjut Febri, total 94 orang yang
diperiksa sejak Senin 16 April 2018 – Sabtu 21 April 2018.
"Diagendakan 152 saksi yang akan
diperiksa," ujar Febri. Sejumlah tersangka yang mendatangi penyidik mengembalikan
uang hasil korupsi sekaligus mengakui perbuatannya semakin banyak.
"Dalam seminggu ini pengembalian uang
terus bertambah dan telah mencapai
sekitar Rp 1,7 miliar. Uang itu disita dan digunakan pembuktian dalam perkara
ini," kata Febri.
Pihaknya menghargai sikap koperatif
termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam
kasus ini. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Sikap ini
hendaknya dapat diikuti pihak lain. (syam/TN)
Kasus Suap Gatot, KPK Periksa Gubernur Sumut Erry dan Calon Wakil Gubernur Ijeck
Reviewed by samsul huda
on
April 21, 2018
Rating:
Post a Comment