Korupsi RTH Pemkot Bandung Rugikan Negara Rp 26 Miliar, Akibat Mark Up - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi RTH Pemkot Bandung Rugikan Negara Rp 26 Miliar, Akibat Mark Up



JAKARTA (TopNews)  - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun anggaran  2012-2013 diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 26 miliar.
‘’Kerugian negara itu terjadi akibat markp up (penggelembungan) harga tanah,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Nilai perkiraan kerugian keuangan negara itu, masih didalami pihaknya. Tetapi menurut Ketua KPK Agus, untuk sementara angkanya sekitar Rp 26 miliar. Ia mengatakan, bisa saja hasil pendalaman nanti, nilai kerugiannya lebih dari itu.
Kerugian negara itu, karena adanya proses pengadaan yang tidak mengikuti aturan yang ada. Setidaknya ada enam RTH yang bermasalah dalam pengadaan lahan. Modus yang digunakan adalah berupa peningkatan harga atau mark up.
"Jadi sebenarnya ini tanahnya ada, namun prosesnya tak mengikuti aturan yang berlaku sehingga mereka melakukan mark up," ujarnya.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat dan dua orang anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet
Kasus ini bermula ketika ada alokasi anggaran RTH pada APBD Perubahan (APBD-P) Pemkot Bandung tahun 2012 yang telah disahkan DPRD sebesar Rp123,9 miliar.
Anggaran itu, untuk enam RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar. (syam/TN)



Korupsi RTH Pemkot Bandung Rugikan Negara Rp 26 Miliar, Akibat Mark Up Korupsi RTH Pemkot Bandung Rugikan Negara Rp 26 Miliar,  Akibat Mark Up Reviewed by samsul huda on April 21, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD