Jaksa Agung: KPK Sebaiknya Tunda Umumkan Status Tersangka Peserta Pilkada - GROBOGAN TOP NEWS

Jaksa Agung: KPK Sebaiknya Tunda Umumkan Status Tersangka Peserta Pilkada

TOPNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo  mempertimbangkan kembali rencana merilis tersangka korupsi calon kepala daerah di Pilkada 2018. Ia mengatakan, sebaiknya pengumuman status tersangka peserta Pilkada Serentak 2018 itu, ditunda. Penundaan tersebut dinilainyamemberi dua manfaat besar.
‘’Bila KPK menunda pengumuman itu, maka kegiatan Pilkada Serentak 2018 tidak akan terganggu. Karena dalam peraturan Pilkada, seorang calon kepala daerah yang sudah ditetapkan ikut dalam Pilkada tak bisa digantikan yang lain,’’ kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Ia mengatakan, kalau diumumkan sekarang, atau melakukan pemanggilan paksa, maka tersangka dan partainya akan dikenakan denda dan pidana.
Manfaat berikutnya adalah penundaan itu tidak akan menghapus dugaan kejahatan yang telah dilakukan tersangka. Setelah Pilkada, menurutnya, KPK masih bisa memproses hukum tersangka.
"Setelah Pilkada, proses hukum bisa dilanjutkan kembali," kata dia. Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada sejumlah calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 terindikasi melakukan korupsi. Agus menyatakan pihaknya akan mengumumkan nama para calon tersangka sebelum pelaksanaan Pilkada. Menurut dia, pengumuman itu dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih calon pemimpinnya.
Prasetyo meminta KPK mempertimbangkan lagi rencana itu. Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan asas kebermanfaatan, bukan cuma asas kepastian hukum dan keadilan. "Kita juga harus pertimbangkan manfaatnya," kata Jaksa Agung M Prasetyo. (syam/TN)


Jaksa Agung: KPK Sebaiknya Tunda Umumkan Status Tersangka Peserta Pilkada Jaksa Agung: KPK Sebaiknya Tunda Umumkan Status Tersangka Peserta Pilkada Reviewed by samsul huda on March 16, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD