OTT di PN Tangerang Diapresiasi Aliansi - GROBOGAN TOP NEWS

OTT di PN Tangerang Diapresiasi Aliansi

TOPNEWS  - Aliansi Organisasi Bantuan Hukum Tangerang Raya mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada hakim Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti Tuti Atika dan pengacara Agus Wiratno berikut Saepudin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Dalam OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap tujuh orang, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka di atas. "Kami mengapresiasi langkah KPK yang terus melakukan langkah pemberantasan korupsi pada sektor peradilan," kata Koordinator Aliansi, Abdul Hamim Al Jauzie, Rabu (14/3/2018).
Dia mengatakan, hingga saat ini, telah ada 17 hakim dan sembilan panitera yang diproses hukum KPK akibat suap perkara. Bahkan, dalam tahun 2017 saja, terdapat 256 laporan kepada ombudsman RI mengenai layanan publik pada lembaga peradilan.
"Pengaduan itu, di antaranya mengenai dugaan keberpihakan hakim dalam mengadili perkara, tapi hanya 58 hakim yang direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh KY, itu pun tidak semua rekomendasi ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Abdul mengatakan, meski MA terus melakukan perbaikan terhadap sistem dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun banyak implementasi yang bermasalah.
"Seperti sistem informasi perkara online yang sudah berjalan, tapi sering kali tidak ada pembaruan atau update," ujarnya.
 Abdul bahkan meminta organisasi advokat memecat kedua pengacara yang terlibat OTT itu. Pasalnya, hal tersebut mencoreng profesi advokat.
"OTT yang melibatkan dua advokat ini harus menjadi pelajaran berharga bagi advokat lain dan organisasi advokat, dan segera harus menindak tegas dengan memecat kedua advokat ini," katanya. (syam/TN)
OTT di PN Tangerang Diapresiasi Aliansi OTT di PN Tangerang Diapresiasi Aliansi Reviewed by samsul huda on March 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD