Dokter Bimanesh Tersangka Rintangi Penyidikan Novanto, IDI Segera ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Dokter Bimanesh Tersangka Rintangi Penyidikan Novanto, IDI Segera ke KPK

JAKARTA (TopNews) -  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait ditetapkannya  dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Bimanesh merupakan dokter yang merawat mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, November 2017.
KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, IDI sudah lama bekerja sama dengan KPK di bidang pencegahan korupsi.
"Nanti kami akan koordinasi, apakah bukti yang didapat KPK merupakan alat bukti yang masuk ranah profesi dia sebagai dokter atau masuk ranah pidana umum,"  kata Adib kepada di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Ia mengatakan, jika bukti mengarah ke pidana umum, IDI tidak bisa mencampuri ranah KPK sebagai penegak hukum. Bimanesh harus bertanggung jawab secara pribadi.
Kalau perbuatannya berkaitan dengan etik dan profesi kedokteran, IDI akan melakukan pendampingan. IDI juga akan melakukan serangkaian proses di internal melalui majelis kehormatan.
"Kalau ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan atau dalam tindakan keprofesionalan sebagai dokter, IDI berkewajiban melakukan pendampingan sekaligus pemeriksaan secara internal juga dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, dalam profesi kedokteran, ada kode etik di mana setiap dokter wajib menjunjung tinggi independensi dalam menjalankan profesi.
Hal itu termasuk dalam pengambilan keputusan medis, dokter tidak bisa diintervensi pihak mana pun.  Seorang dokter harus menjalankan profesi sesuai standar dan dijalankan dengan norma etika. Setidaknya ada empat standar yang melekat, yakni standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar etik.
Jika ada hal yang menyalahi standar profesi dan pelayanan, akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran. Sementara untuk pelanggaran etik, ditangani Majelis Kehormatan Etik.
"Kalau bicara norma hukum umum, tentunya kewajiban sebagai warga negara. Nanti tugas dari penegak hukum dan di luar dari kepentingan profesi," jelas Adib.
Sebelumnya, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, Bimanesh diduga merekayasa data medis Novanto. Dokter itu diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap setelah kecelakaan.
"Keduanya diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Basaria.
Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Dokter Bimanesh Tersangka Rintangi Penyidikan Novanto, IDI Segera ke KPK Dokter Bimanesh Tersangka Rintangi Penyidikan Novanto, IDI Segera ke KPK Reviewed by samsul huda on January 11, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD