Kasus BLBI, Todung Mengaku Diperiksa KPK Sebagai Tim Bantuan Hukum KKSK - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus BLBI, Todung Mengaku Diperiksa KPK Sebagai Tim Bantuan Hukum KKSK



JAKARTA (TopNews) - Pengacara kondang Todung Mulya Lubis selesai diperiksa KPK mengaku, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tim bantuan hukum K‎omite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Ia mengatakan,  saat itu dia hanya bertugas untuk memberikan penilaian kepatuhan terhadap obligor yang bermasalah, salah satunya yakni BDNI.
"Tim bantuan hukum KKSK waktu itu diangkat pemerintah untuk membantu melakukan penilaian kepatuhan terhadap obligor-obligor bermasalah yang ditugaskan kepada kami," kata Todung di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Todung mengaku saat itu telah menyelesaikan tugasnya memberikan penilaian sebagai tim bantuan hukum KKSK. Namun, Todung keberatan menjelaskan lebih lanjut proses bantuan hukum KKSK terhadap penilaian sejumlah obligor.
"Saya enggak bicara substansi, saya hanya jelaskan ini pekerjaan tim bantuan hukum KKSK dan ini yang kami sampaikan kepada KKSK," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004 yang disepakati seluruh KKSK berisikan tentang persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada pemegang saham BDNI.
KKSK saat itu dipimpin Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno dan Menteri BUMN Laksamana.
Salah satu kewenangan KKSK yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
‎ Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Todung Mulya Lubis adalah penjadwalan ulang. Sebab pada panggilan pemeriksaan sebelumnya, Todung mangkir.
"Hari ini, saksi hadir penjadwalan ulang dari sebelumnya berkaitan dengan kasus BLBI. Dijadwalkan hari ini sebagai kapasitas tim hukum KKSK saat itu," kata Priharsa.
KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin sendiri ditahan KPK, Kamis 21 Desember 2017.
Syafruddin diduga kongkalikong dan menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 4,58 triliun.
‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang


Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Kasus BLBI, Todung Mengaku Diperiksa KPK Sebagai Tim Bantuan Hukum KKSK Kasus BLBI, Todung Mengaku Diperiksa KPK Sebagai Tim Bantuan Hukum KKSK Reviewed by samsul huda on December 24, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD