Kuasa Hukum Setya Novanto: Terkait 200 Saksi, KPK Mimpi di Siang Bolong - GROBOGAN TOP NEWS

Kuasa Hukum Setya Novanto: Terkait 200 Saksi, KPK Mimpi di Siang Bolong


JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyatakan memiliki 200 alat bukti untuk membuktikan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. 
Demikian dikatakan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menanggapi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama kliennya, Setya Novanto di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, pernyataan KPK itu, hanya angan-angan belaka. Menurutnya, pembuktian keterlibatan Setya Novanto tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal alat bukti.
Dalam ketentuan pasal 184, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti. Tetapi, kata Fredrich, saksi yang dihadirkan KPK memberikan keterangan tanpa melihat secara langsung keterlibatan kliennya, Setya Novanto atas korupsi e-KTP.
"Itu kan dia (KPK-red) mimpi di siang bolong. Saksi dalam 184 KUHAP, saksi itu kan satu alat bukti, mau 2 ribu, 2 juta saksi nilainya tetap satu, apalagi saksinya itu, saksi yang hanya katanya katanya," kata Fredrich.
Semua ini lanjutnya,  terjadi pada perkara Isman, enggak masuk di akal. Kalau merasa benar dipanggil lagi, lalu ditanya lagi kamu kenal Pak SN enggak? Bikin BAP lagi, bukan saksi katanya. Saksi adalah orang yang melihat dan mendengar langsung.
Contoh lainnya, yakni pemutaran rekaman percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat, Johannes Marliem dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus.
Rekaman percakapan itu, kata Fredrich muncul inisial SN.  Inisial ini diduga Setya Novanto. Berdasarkan keterangan Anang, Setya Novanto diduga menerima sejumlah uang dari hasil proyek e-KTP.
Menurutnya, rekaman percakapan yang diduga menyeret nama Setnov tidak sah diputar di persidangan karena direkam Marliem. Ketentuan ini telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 44 huruf b UU ITE yang diajukan Setya Novanto.
Uji materi itu diajukan karena percakapan Setya Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid direkam Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dijadikan bukti di persidangan atas kasus Papa Minta Saham. Putusan MK itu memutuskan, perekaman yang dilakukan Maroef ilegal.
"Terus dalam keadaan kapasitas sebagai apa? Mungkin mau simpan bukti kan? Inget papa minta saham yang Pak SN terlibat juga? dinyatakan tidak sah oleh MK kan? Lah ini sama. kalau tahu tidak sah, ngapain diputar di sana," kata Fredrich. (syam/TN)
Kuasa Hukum Setya Novanto: Terkait 200 Saksi, KPK Mimpi di Siang Bolong Kuasa Hukum Setya Novanto:  Terkait 200 Saksi, KPK Mimpi di Siang Bolong Reviewed by samsul huda on November 08, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD