Kasus e-KTP, KPK Periksa Ade Komarudin & 2 Saksi untuk Tersangka Setya Novanto - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus e-KTP, KPK Periksa Ade Komarudin & 2 Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

JAKARTA (TopNews)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012 yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Untuk kepentingan itu, penyidik KPK memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/  2017).
Ketiga saksi itu adalah politikus Golkar, Ade Komarudin, bekas Bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung dan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) Damayanti.
Febri menjelaskan, sejak Setya Novanto ditahan, penyidik terus memanggil sejumlah pihak terkait dengan keterlibatan Ketua DPR itu, dalam kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Penyidik terus menggali dugaan peran SN di kasus e-KTP dan memperkuat konstruksi hukum kasus itu," kata Febri.
Setya mulai ditahan pada Senin, 20 Oktober 2017. Sejak itulah KPK mengatakan Setya Novanto sudah mulai diperiksa penyidik. Setya telah merespons setiap pertanyaan penyidik seusai kecelakaan yang dia alami pada Kamis malam pekan lalu.
Setya resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 10 November 2017. Meski demikian, surat perintah penyidikan terhadap Setya Novanto sudah diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Kini KPK tengah bekerja keras menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. (syam/TN).
Kasus e-KTP, KPK Periksa Ade Komarudin & 2 Saksi untuk Tersangka Setya Novanto  Kasus e-KTP, KPK Periksa Ade Komarudin & 2 Saksi untuk Tersangka Setya Novanto Reviewed by samsul huda on November 22, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD